Panji Gumilang Tersangka, Hak Pendidikan Santri Al Zaytun Tetap Dijamin Negara

Loading...

Suarasiber.com – Pasca Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Kemenag mendapat tugas untuk melakukan pembinaan bagi guru dan santri di sana.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah akan menjamin hak pendidikan santri Pondok Pesantren Al Zaytun.

Melansir kemenag.go.id, Sabtu (5/8/2023), pihaknya mendapatkan tugas melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik yang ada di Al Zaytun.

“Prinsipnya bahwa pemerintah tidak dakan membiarkan hak santri, hak anak, untuk bisa mendapatkan pendidikan,” ujar Menag Yaqut, Jumat (4/8/2023).

Termasuk dalam pembinaan itu ialah mengawasi proses pembelajaran Al Zaytun secara ketat. “Tapi tentu di bawah pengawasan yang ketat dan tidak ada hidden curicullum di Az Zaytun yang mengganggu masa depan bangsa,” sambungnya.

Disampaikan kepada media, Kemenag tidak diperkenankan berkomentar terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang karena itu merupakan ranah kewenangan kepolisian. Hal ini menjawab pertanyaan media soal Panji Gumilang.

Meski demikian, Menag bersedia jika diminta menghadirkan saksi ahli. “Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan. Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak? Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, enggak boleh itu,” sambungnya. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...