Kamis, 4 Juni 2026

Saifuddin yang Minta 300 Ayat Al-Qur’an Dihapus Pernah Dipenjara Kasus Penistaan Agama

Tayang:


Suarasiber.com – Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta penghapusan 300 ayat Al-Qur’an ternyata pernah dipenjara sebelumnya.

Dalam video yang diunggah Saifuddin, alasan ia meminta dihapuskannya 300 ayat Al-Qur’an karena menurutnya mengajarkan kekerasan dan terorisme.

Saifuddin juga mengatakan pesantren adalah sumber terorisme.


Ternyata apa yang dilakukannya belakangan ini bukan yang pertama baginya. Berdasarkan catatan yang ditelusuri suarasiber.com, Jumat (18/3/2022), sebelumnya ia pernah melakukan penistaan agama.

Dia ditangkap pada 5 Desember 2017, setelah dilaporkan. Kala itu ia menghina Nabi Muhammad SAW melalui unggahan di akun Facebook miliknya.

Saifuddin pun divonis 4 tahun penjara pada 2018 oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Ia yang kini mengaku betrada di Amerika Serikat kemudian kembali berulah dengan meminta penghapusan 300 ayat Al-Qur’an.

Dikutip dari deskripsi chanel YoTubenya, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses lahir di Bima, NTB, 1965.

Ayah Saifuddin adalah guru agama Islam, sementara mertuanya termasuk tokoh agama di Jepara. Ia pernah kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Selepas kuliah, sempat mengajar di Pesantren Darul Arqom Sawangan, Depok, Jawa Barat. Pada 1999, ia mulai mengajar di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berlokasi Haurgeulis, Indramayu.

Saifuddin pindah agama dari Islam ke Kristen pada 2006.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) pun menanggapi apa yang disampaikan Saifuddin.

Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, meminta agar umat Islam tidak terprovokasi. PGI juga meminta tidak ada yang menjadikan hal itu alasan untuk merusak kerukunan beragama di Indonesia.

“Pernyataan Saifuddin tidak ada kaitannya dengan PGI dan gereja-gereja. Pernyataan Saifuddin adalah pernyataan pribadinya,” ujar Jeirry Sumampow, Kamis (17/3/2021).

Bahkan Menko Polhukam Mahfud Md dan Menag Yaqut Cholil Qoumas pun menyanggah pernyataan Saifuddin tersebut.

Tak terkecuali Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis minta dokter dan petugas segera bersikap.

“Perlu diperiksa lahir batinnya, baik oleh dokter jiwa dan aparat penegak hukum agar toleransi terus terjaga di Indonesia,” kata Cholil, melansir dari JPNN. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.