Kamis, 4 Juni 2026

Unggah Konten Ini di Medsos, Ali Ditangkap Polisi Siber

Tayang:


JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka Ali Baharsyah dan 3 orang lainnya. Karena, mengunggah konten berupa penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

“Dilakukan penindakan terhadap pemilik akun Ali Baharsyah. Dalam penangkapan ini juga diamankan 3 rekannya yang berada di TKP tersebut,” kata Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Senin (6/4/2020).

Para pelaku dilakukan penangkapan, 3 April 2020 pukul 20.30 di Cipinang, Jakarta Timur. Polisi telah menetapkan Ali sebagai tersangka, sementara 3 teman lainnya masih berstatus sebagai saksi.


“3 temannya ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam dan masih berstatus saksi,” ujar Himawan, seperti dirilis Divisi Humas Polri.

Himawan kemudian menyatakan ada barang bukti terkait ketiga teman Ali yang kini sedang diperiksa oleh laboratorium digital forensik. Namun tak dijelaskan secara detail terkait barang bukti milik ketiga teman Ali yang diperiksa.

“Pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap 3 temannya,” tutur Himawan.

Ali beserta 3 teman lainnya diamankan berdasarkan laporan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri beberapa hari lalu terkait dugaan jajaran kebencian.

Adapun ujaran kebencian itu dimuat Aku di dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Video tersebut diberi teks #Go Block Dah.

Woi, tanya dong Itu presiden sipaa sih? Gk banget dah. Ini ada virus, darurat kesehatan, kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil? emang ada perang? Ada kerusuhan, ada pemberontakan? Heran deh, orang g* kok bisa jadi presiden. Emang nggak ada yang lebih pinter lagi apa? Kita kan punya undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan kenapa itu nggak dipake, wong dia sendiri yang tanda tangan . Itu buat ngarantina orang apa ngarantina monyet, ngarantina cebong? G* banget dah,” ujar Ali Baharsyah dalam rekaman video itu.

Polisi menjerat Ali dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis kemudian juga Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan ditambahkan pasal berlapis terkait UU Pornografi. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 111 Jakarta, Sempat Makan dan Bernyanyi Bersama Siswa

Presiden Prabowo Subianto meninjau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto - presidenri.go.id