Masriah Bongkar Sendiri Batu untuk Halangi Rumah Wiwik, Alasannya Bikin Ketawa

Loading...

Suarasiber.com – Ingat Masriah, warga Sidoarjo yang sempat dipenjara satu bulan lantaran menyiram rumah Wiwik dengan cairan tinja bertahun-tahun? Setelah keluar penjara ternyata tabiatnya belum juga berubah.

Melansir detik.com, Senin (29/8/2023), Masriah kembali berulah. Saat mengetahui Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor membantu merenovasi rumah Wiwik yang sudah diterornya sekian lama, Masriah mencoba menghalang-halangi.

Rumah Masriah dan Wiwik berada di satu gang, namun rumah Masriah berada paling depan. Berniat menghalangi pikap pembawa material ke rumah Wiwik, Masriah pun memasang dua batu di depan pagar rumahnya. Tujuannya biar pikap pengantar material untuk merenovasi rumah Wiwik tak bisa masuk.

Tujuan Masriah memang tercapai. Pikap pembawa material untuk keperluan renovasi rumah Wiwik “nyangkut” kalau nekad masuk. Mau tak mau, pekerja harus membawa material dengan tangan menuju rumah Wiwik.

Namun di satu sisi, Masriah juga kebingungan karena mobilnya sendiri tak bisa masuk terhalang batu yang dipasangnya. Akhirnya batu penghalang itu pun dibongkarnya sendiri.

Selain memasang batu, Masriah juga sengaja memarkir sepeda motornya sedemikian rupa sehingga menghalangi pikap tadi.

Salah satu keponakan Mariah, Amin (28) membenarkan, batu penghalang yang dipasang Masriah menjadi simalakama.

“Karena kemarin mobil Masriah sendiri tidak bisa masuk rumahnya,” kata Amin, Jumat (25/8/2024).

Sementara dari tayangan Youtube Official iNews, Wiwik menceritakan jika batu yang dipasang Masriah tak bisa diangkat begitu saja karena aspalnya dilubangi baru batu dimasukkan dan dicor.

Sempat terjadi perselisihan antara tukang antar material dengan Masriah. “Namun akhirnya tukang yang antar material mengalah, nggak enak ramai-ramai dengan perempuan,” ujar Wiwik.

Peristiwa yang dialami Wiwik mengundang simpati Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. Sebagian rumah Wiwik rusak gegara siraman air tinja bertahun-tahun oleh Masriah.

Gus Muhdlor juga berupaya memediasi Masriah dengan Wiwik. Mediasi yang seharusnya digelar di Kantor Balai Desa Jogosatru pada Selasa (15/8/2023) lalu itu gagal. Sebabnya, Masriah tidak memenuhi undangan.

Masriah juga kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.

Usai keluar dari penjara, Wiwik juga mengajukan gugatan pada Masriah senilai Rp 1 miliar sebagai ganti rugi atas aksi Masriah yang sudah bertahun-tahun mengganggunya. Saat ini, gugatan perdata masih berlangsung di PN Sidoarjo. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...