Balik dari Malaysia, Bawa Oleh-oleh Narkoba, Wanita Diamankan BC Tanjungpinang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Bea Cukai TMP B Tanjungpinang mengungkap upaya penyelundupan narkoba yang dibawa seorang penumpang wanita dari Malaysia menuju Tanjungpinang, Minggu (17/9/2023).

Informasi ini disampaikan saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang, Selasa (26/9/2023) pukul 11.00 WIB.

Kepala Kantor Bea Cukai TMP B Tanjungpinang, Tri Hartana, mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan Polresta Tanjungpinang, Kejari Tanjungpinang, KSOP, PT Pelindo Regional I Tanjungpinang.

Disampaikannya, pada Minggu (17/9/2023) petugas BC memeriksa barang bawaan penumpang kapal yang tiba di Pelabuhan Sri Bintanpura dari Malaysia sekitar pukul 18.00 WIB.

Pada barang bawaan milik seorang penumpang wanita berisinial AT, petugas mendapati ada benda dicurigai yang ada di dalam plastik makanan.

Setelah diperiksa, ditemukan lima bungkus berisi kacang yang dicampur dengan pil ekstasi. Jumlahnya 10.027 butir pil.

“Berdasarkan hasil identifikasi awal, pil tersebut diduga adalah ekstasi. Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang segera berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk menangani barang bukti dan penumpang yang bersangkutan,” ujar Tri Harsana.

Tersangka AT merupakan Pengurus Rumah Tangga berusia 32 tahun, yang tinggal di Jalan Jalan Kalibaru Barat, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara.

Terkait pengungkapan ini, Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu menekankan pentingnya sinergitas antarstakeholder di Kota Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika.

“Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti ini,” imbuhnya.

Konferensi pers dihadiri sejumlah pihak, dari Kanwil BC Privinsi Kepri, Kejari Tanjungpinang, KSOP Tanjungpinang, Pelindo. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...