96 Rekening Panji Gumilang Diblokir!

Loading...

JAKARTA (suarasiber.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran 96 rekening Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rekening apa saja yang diblokir, dijelaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan.

“(Ada) 96 rekening PG, rekening YPI, dan rekening badan hukum terafiliasi PG lainnya,” ujarnya, Selasa (29/8/23), dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Ramadhan juga menjelaskan jika penyidik masih melakukan pengajuan pemblokiran sejumlah rekening terkait YPI lainnya.

Demikian juga dengan penelusuran aset PG dan keluarga, masih dilakukan di Indramayu

“Penyidik juga akan memanggil saudara IS dan MN,” jelasnya.

Sejauh ini, pemeriksaan saksi kepada AP dan SS akan dilakukan penjadwalan ulang. Sebab, pada pemanggilan sebelumnya, kedua saksi meminta pengunduran jadwal. (***/zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...