Digugat Rp5 T oleh Panji Gumilang, Mahfud MD Bilang Tak Akan Terkecoh

Loading...

Suarasiber.com – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD. Gugatannya tak tanggung-tanggung, Rp 5 triliun.

Gugatam ini dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Kamis (20/7/2023). Zulkifli menjelaskan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Bagaimana Mahfud menanggapi gugatan yang dimasukkan Panji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut?

Melansir CNN Indonesia, Jumat (21/7/2023), Menko Polhukam Mahfud MD merespons santai soal gugatan itu.

“Biar saja, kita layani secara biasa,” kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat (21/7).

Ditegaskannya, pihaknya tidak akan terkecoh. Ia menilai gugatan itu untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan dan mungkin menjerat Panji Gumilang.

Gugatan Panji kepada Mahfud ini bisa dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus. Di sana dicantumkan gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji Gumilang menggugat Mahfud secara imateriil Rp5 triliun.

Sementara dilansir dari kompas.com, sebelumnya Panji Gumilang juga menggugat perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, Kamis (6/7/2023).

Anwar Abbas diminta Panji membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp1 triliun. Gugatan didasari pernyataan Anwar Abbas yang menyebut Panji sebagai komunis bersumber pada potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

Menurut Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi pada 11 Juli 2023 lalu, ucapan “saya komunis” yang disampaikan Panji merupakan jawaban tamunya dari China.

“Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah “saya komunis”. Jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun,” jelas Hendra. (***/syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...