Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Loading...

Suarasiber.com – Bareskrim Polri segera melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Proses tersebut untuk penetapan tersangka.

Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium (Labfor).

“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang),” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Minggu (9/7/2023).

Mengutip pmjnews.com, hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri akan digunakan untuk keperluan gelar perkara demi menentukan adanya tindak pidana.

“Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” imbuh Ramadhan.

Menurut Ramadhan, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.

Pihaknya akan menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda. (***)

Editor Ady Indra P

Loading...