Sakit Hati, Alasan Remaja 18 Tahun Setubuhi Mantan Pacarnya yang Masih SMP

Loading...

Suarasiber.com – Unit PPA Satreskrim Polres Blitar menangkap seorang remaja 18 tahun asal Karangploso Malang karena dilaporkan meniduri mantan pacarnya yang masih SMP sebanyak dua kali.

Usai melakukan perbuatannya, remaja berinisial MRA ini justru kabur. Janji dan rayuan maut untuk menikahi mantan pacarnya gombal semata.

Melansir beritajatim.com, Minggu (30/7/2023), antara MRA dan siswi sebuah SMP di Blitar memang pernah pacaran. Namun belakangan hubungan keduanya putus.

Awalnya korban tak mau dan tak percaya rayuan mantan pacarnya. Namun janji untuk menikahi membuat korban tak bisa mempertahakan kehormatannya, demikian penjelasan dari Kasatreskrim Polres Blitar, AKP. M Gananta.

Merasa jerat rayuannya mengena, MRA kemudian menjemput korban lalu diajak ke rumah teman pelaku. Siswi SMP pun dipaksa untuk melayani hasrat seksual mantan pacarnya.

Persetubuhan ini dilakukan sebanyak dua kali.

Usai diperlakukan seperti itu, korban melaporkan kepada orang tuanya. Orang tuanya pun membawa kasus ini ke Polres Blitar.

Polisi memburu MRA yang tinggal di Malang. Remaja ini mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, semuanya dilakukan pada Juni 2023.

Kepada penyidik, MRA menjelaskan alasannya melakukan perbuatannya. Meniduri anak orang lalu kabur.

Alasannya yakni merasa sakut hati ditinggalkan korban.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...