Penyelenggaran Pilkada Bintan 2020, Cacat! Bisa Ditindaklanjuti ke PTUN dan Pidana

Loading...

Suarasiber.com – Terbitnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (31/3/2021), yang merekomendasikan pemberhentian Ketua Bawaslu Bintan, menjadi bukti penyelenggaraan Pilkada Bintan 2020, cacat.

“Cacatnyabpenyelenggaraan Pilkada akan melemahkan legitimasi hasil Pilkada Bupati Bintan 2020 yang lalu,” kata pengamat sosial politik dan akademisi di Kepri, Zamzami A Karim menjawab suarasiber.com, Rabu (31/3/2021).

Mestinya, imbuh Zamzami, hasil sidang dan keputusan DKPP ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemeriksaan dugaan money politic, yang sebelumnya ditutup Bawaslu Bintan.

Bawaslu Bintan dinilai DKPP menepikan bukti-bukti yang diajukan. Dan, tidak menindaklanjutinya ke Gakkumdu.

“Adanya putusan DKPP memberi jalan, agar dugaan money politics tersebut dibuka kembali.

Selain itu, dari putusan DKPP itu juga bisa berlanjut ke ranah Tata Usaha Negara (TUN). Karena, bupati dan wabup sudah dilantik berdasarkan SK KPU dan SK Mendagri.

Dua SK itu bisa saja digugat ke Pengadilan TUN (PTUN). Bawaslu Bintan bisa saja menjadi turut tergugat,” jelas Zamzami.

Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Dipertanyakan

Pendapat senada disampaikan, Shahril akademisi yang juga pengamat sosial politik di Provinsi Kepri.

Putusan SKPP itu menjadi catatan. Bahwa, aspek profesionalitas penyelenggara pemilu di daerah yang memang memiliki kerentanan. Dan, kerawanan pada pelaksanaan pemilu itu sendiri.

“Putusan rekomendasi DKPP kepada Ketua Bawaslu dan Staf Bawaslu Bintan ini, tentu akan berimplikasi terhadap kepercayaan publik kepada institusi pengawas pemilu kedepannya.

Namun begitu, kita juga mesti mencermati pula kejadian ini sebagai bahan evaluasi. Untuk komitmen penyelenggara dan pengawasan yang lebih mumpuni. Sehingga, menekan kesalahan dan koreksi,” jelas Shahril.

Apalagi, imbuh Shahril, pemilu serentak nanti akan menghabiskan energi yang besar. Sehingga profesionalitas Bawaslu di daerah juga dipertaruhkan, baik dimata publik maupun secara hukum.

Hingga kini redaksi belum memperoleh jawaban konfirmasi dari Alias Wello – Dalmasri Syam, terkait putusan DKPP tersebut. (mat)

Loading...