Upaya Penyelundupan 2.509 Ekor Burung dari Lampung ke Jawa Digagalkan

Loading...

Suarasiber.com – Personel dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan, menggagalkan upaya penyelundupan satwa.

Kali ini, 2.509 ekor burung yang masuk dalam kategori perdagangan satwa secara ilegal. Burung-burung tersebut tidak disertai dokumen yang semestinya.

“Ya benar kami telah mengamankan 2.509 ekor satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen yang sah,” ungkap Kepala KSKP AKP Ridho Rafika, mengutip laman antaranews, Minggu (29/7/2023).

Diakui oleh Ridho, perdagangan satwa liar secara ilegal hingga saat ini masih saja terjadi.

Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar secara ilegal menuju Pulau Jawa.

Satwa tersebut diangkut dari Way Kanan, dengan tujuan Cibitung, Bekasi. Orang yang membawanya mendapatkan upah Rp7 juta. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...