Nekad! Pekerja Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Kedapatan Konsumsi Sabu

Loading...

Suarasiber.com – Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (26/5/23), lalu.

Keduanya berinisial DT (41) dan MFU (26). Sementara satu tersangka lain seorang wanita berperan sebagai pengedar berinisial EDS (28).

Kepala Kepolisian Resor Tangerang Kota, (Kapolres) Kombes Pol Zain Dwi Nugroho SH SIK MSi menjelaskan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap para tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, keduanya dinyatakan positif narkoba jenis sabu.

“Tersangka merupakan pengguna narkoba jenis sabu, sebagaimana hasil dari tes urine yang mengandung Metamfetamin dan barang bukti yang temukan,” ungkapnya, seperti dilansir dari keterangan resminya.

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan ini polisi juga menyita barang bukti, berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya, pidana empat tahun penjara,” tutupnya. (***)

Loading...