Mendagri Copot Plt Bupati Cabul

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Ramadio yang baru dilantik sebagai Plt Bupati Buton Utara oleh gubernur, langsung dicopot oleh Mendagri Tito Karnavian (30/9/2020).

Pasalnya, Ramadio adalah tersangka kasus pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun. Dan, kasusnya sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejati Sulawesi Tenggara.

Pejabat cabul itu didakwa dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,

Sebelum dicopot Mendagri, sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor 132.74/4830, Rabu (30/9/2020), mengusulkan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara Ramadio, sebagai Wakil Bupati Buton Utara.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan, di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Menurut Benni, Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September – 5 Desember 2020.

Pemberhentian Ramadio sendiri berdasarkan fakta yang bersangkutan sedang terlilit kasus hukum. 

Benni menambahkan, Pasal 83 ayat (1) UU 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa, ” Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.

Maka atas dasar itu, Mendagri mengambil langkah tegas memberhentikan Ramadio dari jabatannya sebagai Plt Bupati Buton Utara.

“Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya. (mat)

Loading...