Pemda Bintan Ajukan 42,15 Hektar KKPRL Untuk Wilayah Pesisir

Loading...

Suarasiber.com – Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika menuturkan bahwa pada tahun 2023 ini, Pemkab Bintan telah mengajukan permohonan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) seluas 42,15 hektare bagi masyarakat untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Bintan.

Keterangan itu disampaikannya usai membuka kegiatan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bintan di Bhadra Hotel & Convention Centre, Toapaya, Senin (3/7/2023) pagi.

Dari luas 42,15 hektar di wilayah pesisir tersebut telah ditargetkan sebanyak 405 sertifikat akan diterbitkan melalui jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) seluas 42,15 hektar dilakukan oleh Bupati Bintan yang meliputi 6 Kecamatan dan 12 Desa. Juga berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No 15/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Bagi Masyarakat Lokal di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Enam kecamatan itu adalah Gunung Kijang, Sri Kuala Lobam, Bintan Utara, Teluk Bintan, Bintan Pesisir dan Teluk Sebong,” sebut Ronny, mengutip rilis yang diterima suarasiber.com.

Rakor GTRA sendiri dilaksanakan untuk kepastian hukum tanah yang belum pasti kepemilikan dan legal tanah. Hal tersebut menyasar kepada masyarakat-masyarakat pesisir di Kabupaten Bintan yang menjadi fokus daripada kegiatan GTRA tersebut.

“Rakor GTRA yang dilaksanakan tersebut merupakan putusan struktur dalam rangka penguatan kelembagaan pelaksanaan Reforma Agraria se-Kabupaten Bintan, sesuai dengan Perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” tukas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Benny Ryanto. (***/zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...