Polisi Nongsa Tangkap Warga Tampung PMI Nonprosedural, Ada yang Disembunyikan di Hotel

Loading...

Suarasiber.com – Unit Reskrim Polsek Nongsa mengamankan M alias A (47), di sebuah kos-kosan kawasan Perumahan Bida Asri III, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

A diamankan setelah terbukti menampung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural. Ada 6 orang yang ditampungnya di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, A juga menyembunyikan calon PMI di sebuah hotel di Pelita, Lubukbaja.

“Calon PMI berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Bali. Rencananya, mereka akan diberangkatkan dengan tujuan Malaysia melalui Batam,” ungkap Fian, Senin (19/6/2023).

Saat ini baik A maupun 6 calon PMI nonprosedural telah diamankan di Polsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan.

A dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...