Minggu, 7 Juni 2026

Polisi Nongsa Tangkap Warga Tampung PMI Nonprosedural, Ada yang Disembunyikan di Hotel

Tayang:


Suarasiber.com – Unit Reskrim Polsek Nongsa mengamankan M alias A (47), di sebuah kos-kosan kawasan Perumahan Bida Asri III, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

A diamankan setelah terbukti menampung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural. Ada 6 orang yang ditampungnya di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, A juga menyembunyikan calon PMI di sebuah hotel di Pelita, Lubukbaja.


“Calon PMI berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Bali. Rencananya, mereka akan diberangkatkan dengan tujuan Malaysia melalui Batam,” ungkap Fian, Senin (19/6/2023).

Saat ini baik A maupun 6 calon PMI nonprosedural telah diamankan di Polsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan.

A dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Seleksi Polri 2026 di Polda Kepri Berjalan Transparan, 100 Peserta Lolos ke Rikkes Tahap II

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo memimpin Sidang Terbuka Menuju Rikkes Tahap II Seleksi Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA 2026 di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Kamis (4/6/2026). Foto - Humas Polda Kepri

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Pembangunan Wakaf Rumah Qur’an Batam Berlanjut, BWI Ajak Masyarakat Gotong Royong Wujudkan Pusat Generasi Qur’ani

Pekerja melakukan pengeboran borpile pondasi pembangunan Wakaf Rumah Qur'an (WRQ) Batam di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id