Pemuda di Sekupang Batam Dikeroyok Ramai-ramai, Kasusnya Berakhir Damai

Loading...

Suarasiber.com – Pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pelajar SMP terhadap AOF (20) pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu kasusnya berakhir dengan damai melalui restorative justice.

Penyelasaian secara damai kasus ini dilaksanakan di Polsek Sekupang, Selasa (20/06/23). Pihak korban dan pelaku yang didampingi orang tuanya dimediasi oleh Polsek Sekupang.

Pengeroyokan ini terjadi pukul 21.00 WIB di depan STC Kelurahan Sei Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Saat itu AOF menjemput adiknya pulang kerja. Di Kampung Dangas, Kelurahan Tanjungpinggir ia diteriaki sekelompok remaja.

“Pelapor berhenti, menanyakan apa maksud teriakan yang dialamatkan kepadanya. Saat itu tiba-tiba ia dikeroyok sejumlah remaja,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba, SH.

AOF lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sekupang pada 9 Juni 2023. Ia dibuatkan laporan dengan nomor LP/B/112/VI/2023/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku pengeroyokan itu akhirnya diamankan. Lima remaja yang masih duduk di bangku SMP, orang tuanya, perangkat RT dan RW didudukkan dengan korban oleh Kapolsek Sekupang Kompol Z A Cristopher Tamba dan Kanit Samapta Iptu Indra.

Kedua belah pihak menyepakati menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan melalui restorative justice. Pertimbangan utamanya, para pelaku masih di bawah umur.

Setelah mencapai kesepakatan damai, para pelaku diberi pembinaan dan diminta meminta maaf kepada orangtua masing-masing.

“Mereka diwajibkan meminta maaf ke korban dan orangtuanya dan orang tua pelaku juga bersedia menanggung semua perobatan hingga korban pulih kembali, dan berharap juga pelajaran agar kasus serupa tidak terjadi kembali kedepannya,” tambah Kompol Tamba.

Pihak pelapor juga sudah mengajukan surat permohonan pencabutan laporan hingga akhirnya kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Dijelaskan Tamba, restorative justice merupakan suatu upaya penyelesaian perkara di luar persidangan. Namun proses tersebut tentunya penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi, seperti hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan restorative justice. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...