Senin, 8 Juni 2026

Pemuda di Sekupang Batam Dikeroyok Ramai-ramai, Kasusnya Berakhir Damai

Tayang:


Suarasiber.com – Pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pelajar SMP terhadap AOF (20) pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu kasusnya berakhir dengan damai melalui restorative justice.

Penyelasaian secara damai kasus ini dilaksanakan di Polsek Sekupang, Selasa (20/06/23). Pihak korban dan pelaku yang didampingi orang tuanya dimediasi oleh Polsek Sekupang.

Pengeroyokan ini terjadi pukul 21.00 WIB di depan STC Kelurahan Sei Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam.


Saat itu AOF menjemput adiknya pulang kerja. Di Kampung Dangas, Kelurahan Tanjungpinggir ia diteriaki sekelompok remaja.

“Pelapor berhenti, menanyakan apa maksud teriakan yang dialamatkan kepadanya. Saat itu tiba-tiba ia dikeroyok sejumlah remaja,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba, SH.

AOF lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sekupang pada 9 Juni 2023. Ia dibuatkan laporan dengan nomor LP/B/112/VI/2023/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku pengeroyokan itu akhirnya diamankan. Lima remaja yang masih duduk di bangku SMP, orang tuanya, perangkat RT dan RW didudukkan dengan korban oleh Kapolsek Sekupang Kompol Z A Cristopher Tamba dan Kanit Samapta Iptu Indra.

Kedua belah pihak menyepakati menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan melalui restorative justice. Pertimbangan utamanya, para pelaku masih di bawah umur.

Setelah mencapai kesepakatan damai, para pelaku diberi pembinaan dan diminta meminta maaf kepada orangtua masing-masing.

“Mereka diwajibkan meminta maaf ke korban dan orangtuanya dan orang tua pelaku juga bersedia menanggung semua perobatan hingga korban pulih kembali, dan berharap juga pelajaran agar kasus serupa tidak terjadi kembali kedepannya,” tambah Kompol Tamba.

Pihak pelapor juga sudah mengajukan surat permohonan pencabutan laporan hingga akhirnya kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Dijelaskan Tamba, restorative justice merupakan suatu upaya penyelesaian perkara di luar persidangan. Namun proses tersebut tentunya penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi, seperti hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan restorative justice. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Ery Suandi dan Muhd. Dali Kenakan Jas Demokrat, Resmi Menjadi Keluarga Besar Partai Demokrat

Ketua DPD Partai Demokrat Kepri bersama jajaran pengurus berfoto sambil bergandengan tangan usai Musda V Demokrat Kepri di Ballroom Golden View Hotel, Batam, (7/6/2026).Foto - Suarasiber.com /Zainal

Aneng Kantongi Dukungan Penuh, Jadi Satu-satunya Calon Ketua DPD Demokrat Kepri di Musda V

Proses verifikasi bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode mendatang berlangsung di Batam, Sabtu (6/6/2026). Foto - Suarasiber.com/zainal

Seleksi Polri 2026 di Polda Kepri Berjalan Transparan, 100 Peserta Lolos ke Rikkes Tahap II

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo memimpin Sidang Terbuka Menuju Rikkes Tahap II Seleksi Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA 2026 di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Kamis (4/6/2026). Foto - Humas Polda Kepri

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa