Melawan Petugas, 2 Pria di Batam Dihadiahi Timah Panas, Pelaku Pecah Kaca Mobil Takluk di Tangan Unit Jatanras

Loading...

Suarasiber.com – Dor! JT dan BGF ditembak polisi. Keduanya nekad melawan saat hendak ditangkap di sebuah hotel di Kota Batam, Senin tanggal 5 Mei 2023 pukul lima sore.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menjelaskan, keduanya beraksi sehari sebelumnya, tanggal 4 Mei 2023 di parkiran One Batam Mall. kira-kira pukul 12.15 WIB.

Kala itu ada seorang pengemudi mobil parkir di One Batam Mall untuk sebuah keperluan. Namun ia mendapati kaca mobil bagian kiri dalam keadaan pecah. Saat dicek, sejumlah barang berharga raib.

“Barang yang hilang berupa dompet Michael Kors berisi KTP, SIM-A, paspor, uang tunai sebesar 40 Ringgit Malaysia (RM), Airpods warna putih dan I-Phone 6s Plus warna rose gold,” ungkap Kompol Budi, Selasa (6/6/2023).

Kerugian korban mencapai Rp15 juta. Ia melaporkannya ke Polsek Batam Kota guna proses penyelidikan. Pada Senin tanggal 5 Mei 2023 Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Jodoh.

“Ketika dilakukan penangkapan, pelaku JT dan BGF melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki kedua pelaku,” jelas Kompol Budi.

Pencurian ini didalangi oleh JT yang berperan sebagai pemecah kaca dan mengambil barang korban sedangkan BGF berperan sebagai pengemudi motor.

Pelaku memecah kaca mobil calon korbannya dengan melemparkan pecahan keramik dan busi ke kaca pintu penumpang bagian depan. Setelah kaca pecah, mereka mengambil barang-barang korban lalu kabur.

JT dan BGF dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...