Diduga Gelapkan Duit Ratusan Juta, Seorang Pria di Tanjungpinang Diamankan

Loading...

Suarasiber.com – IK, seorang lelaki di Tanjungpinang diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang. Ia diduga menggelapkan uang untuk pengurusan sertifikat tanah milik PT. Golden Forest Indonesia (GFI).

Keterangan yang diterima suarasiber dari Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, kasus bermula saat Direktur GFI, berinisial KCA, memberikan kuasa kepada BJ mengurus sertifikat HGU milik perusahaan.

Lahan yang harus diurus luasnya ± 439 Ha (234 SKT), berlokasi di Jalan Berdikari II Kangboi Km 38 Kampung Kangboi dan Kampung Cikolek RT 001 RW 001 Kelurahan Toapaya Utara Kecamatan Toapaya Kabupatan Bintan.

Pada Maret 2021, BJ meminta bantuan IK untuk mengerjakan pekerjaan itu. IK kemudian meminta tolong RZ dan MAB untuk membuat proposal yang disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan total biaya keseluruhan Rp1.250.840.000.

Jumlah itu termasuk honor sebesar Rp50.000.000. IK lalu mengantarkannya ke BJ. Namun, sebelum mendapatkan persetujuan IK meminta agar dicarikan dahulu tahap pertama sebesar 10 persen dari RAB.

IK beralasan uang itu untuk koordinasi dengan Kanwil BPN dan BPN Bintan. Selain itu IK juga butuh sekali uang sebagai pegangan.

BJ pun percaya sehingga pada 25 Mei 2021 ia memberikan uang Rp125.084.000 kepada IK. Perjanjian kerja sama disepakati tepat tanggal 27 Mei 2021, ditandatangani di Jalan Sultan Sulaiman Kantor Barelang TV Kabel Kota Tanjungpinang.

Berikutnya IK melaporkan penggunaan Tahap I tersebut pada 5 Juli 2021. IK kembali mandapatkan pembayaran tahap II sebesar 20 persen atau Rp250.168.000 tanggal 6 Juli 2021. Ia kembali melaporkan progress dan penggunaan uang itu pada 8 September 2021.

Pada pembayaran Tahap III sebesar 50 persen sistem angsur dan sudah diterima Rp370.000.000. Ternyata ada uraian atas kegiatan fiktif seperti pembayaran PBB, permohonan keringanan Pajak PBB terhutang dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang.

Atas hal tersebut PT Golden Forest Indonesia (GFI) mengalami kerugian sebesar Rp237.040.000. IK pun dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang.

IK lalu diperiksa dan kepada penyidik ia mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan atau penggelapan. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...