Alat Kerja Senilai Rp10 Juta Disikat, Pelaku Beraksi di Waktu Salat Jumat

Loading...

Suarasiber.com – Waktu salat Jumat dimanfaatkan RAP yang berusia 26 tahun untuk mencuri. Ia menggondol seperangkat peralatan kerja di Ruko Komplek Wira Mustika Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar – Kota Batam, tanggal 19 Mei 2023 lalu.

Peralatan yang diangkutnya menggunakan sepeda motor berupa 1 unit Kompresor PS Power 2 HP Model BF2024 warna Merah, 1 unit Angle Grinder Model 17767169036 warna Merah dan 1 unit Mesin Potong Kayu warna Biru. Nilai keseluruhan barang sekitar Rp10 jutaan.

Pencurian ini diketahui saat HS dan MS yang bekerja merenovasi bagian ruko pulang salat Jumat. Mereka mendapati perelatan kerjanya hilang, lalu melaporkan kepada mandornya. Kasus ini juga dilaporkan kepada ketua RT setempat dan dari CCTv terlihat seorang lelaki membuka pintu darurat lalu masuk mengambil peralatan kerja.

Korban melapor ke polisi dan ditindaklanjuti. Unit opsnal Polsek Batu Ampar kemudian menangkap RAP pada 31 Mei 2023 di sebuah kos dekat Hotel Bali.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan, barang curian itu belum sempat dijual. Oleh pelaku disembunyikan di sebuah tempat, kamudian diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.

Sebelum melakukan aksinya, imbuh Dwihatmoko, RAP memantau suasana dan keadaan lokasi pencurian. Ia memilih waktu salat Jumat karena suasana sepi.

RAP dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...