Ketua PKPAID Indonesia Bersuara Keras Atas Penghentian Penyidikan Kasus Pencabulan di Kota Batam

Loading...

Suarasiber.com – Ketua Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (PKPAID) se-Indonesia Eri Syahrial bersuara atas dihentikannya proses hukum kasus pencabulan orang dewasa terhadap anak di Batam, Kepri.

Eri bersuara terkait pencabulan yang terjadi dan ditangani Polsek Batuaji, Kamis (18/3/2021). Penyidikan dihentikan lantaran telah terjadi adanya perdamaian.

Dijelaskan Eri, kasus pencabulan terhadap anak atau orang yang belum genap berusia 18 tahun merupakan termasuk extra ordinary crime atau termasuk tindak pidana berat / kejahatan luar biasa. Pelakunya harus dihukum berat.

“Meski telah terjadi perdamaian antara pelaku dan keluarga korban maka proses hukum tetap lanjut. Proses hukum tidak bisa dihentikan. Perdamaian tersebut bisa jadi pertimbangan hakim dalam putusannya mengurangi hukuman terhadap pelaku,” ujar mantan Ketua dan Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau.

Kalau memang dihentikan kasus pencabulan pada anak di tingkat penyidik, lanjut Eri, maka hal tersebut perlu dipertanyakan komitmen penyidik dalam hal ini Kapolsek Batuaji dalam perlindungan anak.

Apalagi jumlah kasus cabul selama ini sangat tinggi di Batam, termasuk yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batuaji.

“Bahkan pelaku pencabulan berusia anak dan berstatus pelajar (anak berhadapan dengan hukum) tetap lanjut proses hukumnya. Kok ini dihentikan,” ujar Eri heran.

Ditegaskan Erry, Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah soal pelaksanaan pemberatan hukuman kepada pelaku pencabulan atau kejahatan seksual pada anak menunjukan bahwa Indonesia sudah darurat kasus kejahatan seksual pada anak.

Sebelumnya Presiden Jokowi juga mengeluarkan Peraturan Presiden No 1 Tahun 2017 tentang Pemberatan Hukuman kepada Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak yang kemudian menjadi diundangkan sehingga menjadi perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.

“Artinya komitmen kepada negara dan DPR RI dalam perlindungan anak terutama pada pemberian efek jera kepada pelaku pencabulan dan kekerasan seksual pada anak harus dilaksanakan di tingkat implementasi jajaran aparat penegak hukum, termasuk penyidik,” kata Ery melalui keterangan tertulisnya kepada suarasiber.com.

Dampak dari KPPAD Kepri Dimisioner

Pihak yang diharapkan dapat melakukan pengawasan dan perlindungan anak yaitu KPPAD Kepulauan Riau. Namun sejak awal Februari 2021 lalu mengalami demisioner.

Belum ada perpanjangan masa jabatan komisionernya dan belum ada proses seleksi. Kantor KPPAD Kepri saat ini tutup dan tidak menerima pengaduan masyarakat sehingga tidak bisa memberikan pengawasan dan perlindungan kepada anak.

Eri mendesak agar Ansar Ahmad – Marlin Agustin bisa mengeluarkan SK perpanjangan komioner KPPAD Kepri sampai terbentuknya komisioner KPPAD yang baru. (mat)

Loading...