Cak Imin Bilang Dana Desa Seharusnya Rp5 M, Pemdes Pasti Mampu Mengelola

Loading...

Suarasiber.com – Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin mengatakan penambahan dana desa hingga Rp5 miliar layak diperjuangan demi kemakmuran masyarakat. Menurutnya, dana desa telah memberi dampak besar bagi masyarakat dan mampu menghadirkan kemandirian desa.

Ia meyakini Dana Desa itu seharusnya berjumlah Rp5 miliar, di mana pemerintah desa pasti mampu mengelolanya.

Cak Imin mengatakan hal tersebut saat menghadiri Advokasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan Dalam Kerangka Undang-Undang Desa di Kendal, Jawa Tengah, tanggal 18 Mei 2023 lalu.

Sejak diluncurkannya Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014 banyak sekali pihak yang meragukan kemampuan desa dalam mengelola Dana Desa.

Namun hingga saat ini terbukti jika desa mampu untuk mengelola Dana Desa dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa.

“Semuanya percaya saat ini bahwa desa mampu mengelola anggaran dengan baik,” kata Cak Imin, seperti dilansir dari keterangan resminya, Ahad, 21 Mei 2023.

Kepercayaan itu makin diperkuat dengan kemampuan desa menghadapi pandemi Covid-19.

Dana Desa, lanjut Gus Muhaimin, menjadi solusi untuk tetap menguatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Meski setelahnya ada beragam bantuan sosial (Bansos) yang digulirkan oleh pemerintah.

Bahkan saat ini sejumlah bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa seperti BLT dan PKTD diakui pengelolaan dan penyalurannya sangat tepat sasaran.

“Pembangunan akan sukses jika dana desa dapat tersalurkan pada tingkat yang paling ujung dari pembangunan yaitu di desa. Semakin banyak dana desa yang dikucurkan maka saya yakin kemakmuran akan semakin terwujud,” kata mantan Menakertrans ini.

Kepala desa seluruh Indonesia, lanjut dia, harus lebih “canggih” dalam melaksanakan anggaran. Hal itu karena para kepala desa yang akan menentukan kesuksesan pembangunan kedepan.

Menurut Gus Muhaimin, terdapat dua poin penting dalam pengelolaan Dana Desa agar sukses menjalankan pembangunan. Di antaranya kepala desa harus berkomitmen untuk melaksanakan dana desa sebaik-baiknya

“Kedua, kepala desa harus mampu kreatif dan inovatif dalam pelaksanaan anggaran,” kata Gus Muhaimin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito menuturkan bahwa setelah 9 tahun adanya UU Desa, maka fakta di lapangan telah banyak perkembangan yang dihasilkan oleh desa. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...