Usut Kasus Aliran Dana Desa, Polri Siap Bentuk Timsus

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dana desa salah satu fungsinya adalah untuk menyejahterakan warga desa. Triliunan rupiah dikucurkan pemerintah ke seluruh desa di Indonesia.

Untuk tahun 2020 jumlah dana desa yang digelontorkan pemerintah bejumlah Rp72 triliun.

Namun dalam perjalanannya, progam dana desa ini menuai polemik di publik. Karena, ada indikasi aliran dana desa tersebut mengalir kepada desa-desa fiktif

Indikasi tersebut terus dikoreksi oleh pemerintah. Agar tepat sasaran sebagaimana mestinya.

Tergantung PPATK

Terkait perkembangan aliran dana desa tersebut, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, nantinya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
akan menyerahkan. Kepada siapa yang melakukan penyelidikan selanjutnya, KPK, Polri atau kejaksaan.

“Jika diserahkan Kepada Polri dan sudah diterima maka akan dicermati seluruh temuan dan dibentuk tim khusus menangani kasus ini (dana desa),” kata Argo Yuwono sebagaimana dirilis suarasiber.com melalui portal humas.polri.go.id.

Baca Juga:

Plt Gubkepri: Jangan Sesekali Mandai-mandai Kelola Dana Desa!

Astra Internasional Bantu Dana Desa di Lingga

Wisata Alam Pujon, Rp2,5 M dari Kelola Dana Desa

Argo Yuwono menambahkan, “Polri melaksanakan tugas bersama instansi terkait untuk kepentingan bangsa dan negara.

Jika berkaitan dengan tindak pidana seperti penggelapan, dapat ditangani oleh kepolisian. Namun jika korupsi penanganannya dapat ke instansi terkait,” jelasnya.

Dana Desa untuk Bentuk Desa Wisata

Sebelumnya Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, menyampaikan di tahun ini akan mengubah arah dana desa.

Jika sebelumnya berfungsi untuk proyek infrastruktur menjadi pengembangan desa wisata di tahun 2020 ini.

“BUMdes dan desa wisata kami push, khususnya BUMdes di pariwisata, akan banyak penciptaan lapangan kerja,” tegasnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta (16/08/2019).

Dikutip dari portal kemenkeu.go.id, disebutkan dana desa 2020 sebesar Rp72,00 triliun, yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi. Dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan.

Dana desa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.

Melalui penjelasan di portal Kementerian Keuangan itu, jelas disebutkan peruntukan penggunaannya. Tidak untuk perjalanan dinas, apalagi membiayai perjalanan dinas PNS dari dinas terkait di Pemda. (mat)

Loading...