Gus Menteri: Dana Desa Boleh untuk Bangun Pos Jaga

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mendorong pemerintah desa, untuk membangun pos jaga di setiap gerbang masuk desa.

Sebagai upaya pencegahan meluasnya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke desa.

Pos jaga desa dapat dikelola oleh relawan desa lawan covid-19 yang telah dibentuk oleh masing-masing desa.

Gus Menteri, sapaannya, mengatakan, pos jaga desa bertugas untuk memantau mobilitas keluar masuknya warga ke desa.

Menurutnya, warga yang keluar masuk desa dalam kepentingan apapun, harus tercatat dan terdata dengan rapi dan jelas.

“Format formulirnya sudah disiapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Kemudian formulir tersebut diisi baik oleh petugas pos jaga ataupun oleh warga secara mandiri,” ujarnya sebagaimana dirilis dari portal Kemendes, Senin (6/4/2020).

Ditegaskannya, pos jaga desa wajib menanyakan dengan jelas terkait lokasi yang akan dituju warga yang akan bepergian.

Jika lokasi yang akan dituju tersebut merupakan kawasan yang telah terpapar covid 19. Maka, petugas pos jaga desa wajib menyarankan warga tersebut untuk mengurungkan keinginannya.

“Warga diberikan pemahaman betul, agar jangan sampai ketika pulang justru membawa virus covid 19,” ujarnya.

Selain mendata mobilitas warga desa, lanjutnya, pos jaga desa juga harus melakukan pemeriksaan terhadap suhu badan warga yang hendak keluar maupun yang hendak masuk ke desa.

Hal ini bertujuan untuk memantau dan memastikan kesehatan warga yang keluar masuk desa.

“Pemeriksaan suhu badan bisa menggunakan thermometer. Kalau thermometer yang model infra red laser tembak tidak ada, bisa menggunakan thermometer yang biasa saja.

Tapi kalau sudah dipakai langsung dicuci dengan alkohol atau dicuci dengan handsanitizer,” ujarnya.

Tugas Pos Jaga Desa

Selain itu, bahwa hal terpenting yang menjadi tugas pos jaga desa, adalah memonitor dan melakukan pemeriksaan terhadap warga desa yang baru pulang dari rantau, baik dari luar kota ataupun luar negeri.

Gus Menteri menegaskan, siapapun warga yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri harus mendapatkan pemantauan yang intensif.

“Mereka yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri, harus diingat bahwa mereka statusnya adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan),” ujarnya.

Terkait hal-hal yang perlu disediakan di pos jaga, selain formulir, pos jaga desa juga perlu menyiapkan alat penyemprotan disinfektan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), alat kesehatan untuk deteksi dini dan lainnya.

Selain itu, pos jaga desa juga perlu menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19. Seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan Iain-Iain.

“Jadi, langkah pencegahan yang paling penting yakni memantau mobilitas warga desa. Oleh karena itu, untuk mobilitas ini, harus diberi pemahaman kepada masyarakat desa.

Untuk tidak keluar atau masuk ke desanya jika tidak terpaksa. Jadi, untuk masalah mobilitas warga desa ini harus dipantau dengan baik agar desa itu tertangani dengan baik,” katanya.

Tugas Pos Jaga Desa selama 24 jam itu adalah:

Pertama mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu.

Kedua, mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa.

Ketiga, mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari luar desa/luar daerah.

Keempat, merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar daerah untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang.

Kelima, merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP) untuk ditempatkan di ruang isolasi. (mat)

Loading...