Alhamdulillah, Menkeu Tetapkan Gaji Penyuluh Non-PNS, Berikut Ini Rinciannya

Loading...

Suarasiber.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani merilis daftar gaji resmi untuk tenaga non-PNS.

“Bekerja sebagai tenaga non-PNS tidak lantas menafikan hak mereka menerima gaji yang layak. Oleh sebab itu, kami telah merilis daftar gaji untuk tenaga ini,” ujar Sri Mulyani dalam rilis resmi dari Kementerian Keuangan.

Apa yang disampaikan Menkeu telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023, yang menyetujui Standar Biaya Masukan untuk tahun anggaran 2024. Peraturan tersebut telah sah dan berlaku sejak tanggal 3 Mei 2023.

“PMK nomor 49 tahun 2023 ini telah berlaku dan menjadi acuan bagi tenaga non-PNS dalam menerima honor bulanan,” tambah Menteri Keuangan tersebut.

Peraturan tersebut, selain menetapkan besaran honorarium bulanan bagi tenaga non-PNS, juga dengan jelas menyebutkan biaya operasional bagi penyuluh setiap bulannya. Besarannya disesuaikan dengan wilayahnya.

Rincian honorarium bagi penyuluh non-PNS berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

SLTA/sederajat: Rp2.100.000/bulan, Sarjana Muda: Rp2.400.000/bulan, Sarjana: Rp2.600.000/bulan, Master (S2): Rp2.800.000/bulan

Sementara itu, standar biaya operasional yang ditetapkan berdasarkan wilayah adalah:

Wilayah Barat: Rp320.000/bulan

Wilayah Tengah: Rp400.000/bulan

Wilayah Timur: Rp480.000/bulan

PMK ini, pinta Sri Mulyani, diharapkan bisa membuat tenaga non-PNS merasa lebih terjamin dan bisa lebih maksimal dalam memberikan kontribusi bagi negeri. (***/eko)

Editor Ady Indra P

Loading...