Kamis, 4 Juni 2026

Indonesia Kembali Menangkan Gugatan Arbitrase, Selamatkan Rp6,68 Triliun Uang Negara

Tayang:


JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberikan keterangan mengenai keberhasilan Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan arbitrase IMFA (Indian Metal Ferro & Alloys Limited). Kemenangan ini menyelamatkan keuangan negara sebesar US$469 juta atau Rp6,68 triliun.

“Kita sangat berterima kasih kepada Jaksa Agung, tidak hanya mencegah kerugian negara apabila kalah tapi juga mengembalikan uang perkara kita. Jadi, pengeluaran kemarin akan kembali lagi ke Pemerintah Indonesia,” ucapnya di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (01/04/2019) dilansir suarasiber.com dari kemenkeu.go.id.

Dijelaskan oleh Jaksa Agung, selain memenangkan Pemerintah Indonesia, IMFA pun dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar US$2.975.017 dan GBP361.247,23. Majelis Arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan Pemerintah RI mengenai temporal objection yang menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia.


Baca Juga:

Jika Olahraga Jadi Gaya Hidup, Mampu Cetak Prestasi di Banyak Bidang

Lakalantas di Depan RRI Tanjungpinang, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Bansos PKH 2019 di Kelurahan Pulau Penyengat Dikawal Bhabinkamtibmas

Pariwisata Kepri Bersaing dengan Pariwisata Singapura

Hafiz Nuraldin Benjamin, Caleg Milenial DPR RI: Partai Berkarya akan Galakkan Kembali Program Transmigrasi

Apabila IMFA melakukan due diligence (uji tuntas untuk menilai kinerja suatu perusahaan) dengan benar maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya, IMFA tidak dapat menyerahkan seluruh kesalahannya kepada Pemerintah Indonesia.

“Kita tetap akan commit memberikan pelayanan kepada investor Indonesia. Ini bukan pemerintah tidak peduli kepada investor tapi suatu perkara dimana pemerintah Indonesia memang akan tetap menjaga kelola,” lanjut Menkeu.

Terakhir, Menkeu berpesan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus merapikan berbagai perijinan. Dalam melakukan perjanjian kerjasama harus dilihat secara teliti mengenai hak dan kewajiban serta mampu memberikan kepastian hukum di Indonesia. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 111 Jakarta, Sempat Makan dan Bernyanyi Bersama Siswa

Presiden Prabowo Subianto meninjau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto - presidenri.go.id