Menkeu: Semua Kementerian, Lembaga dan Pemda Harus Fokuskan Anggaran untuk Penanganan Covid-19

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menerbitkan Peraturan Menteri (PP) Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah. Terkait, penyesuaian anggaran untuk penanganan virus covid-19.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani melalui akun resmi Instagram miliknya, Minggu (15/3/2020).

Secara lengkap Sri Mulyani, menyampaikan kegiatannya di Sabtu (14/3/2020) dan Minggu (15/3/2020).

“Beberapa pihak bertanya mengenai kondisi kesehatan saya, dengan merebaknya virus Corona (Covid19). Saya, alhamdulilah tetap sehat dan terus melakukan tugas sebagai Menkeu secara penuh.”

Ditambahkannya, “Sabtu minggu ini, saya bekerja penuh melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kemenkeu. Untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran virus Corona (Covid19).

Rapat dengan video untuk mengurangi potensi penularan virus Covid19, tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu.”

Beberapa keputusan penting hari ini:

(1) Menerbitkan Surat Edaran bagi Kementrian Lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran KL. Untuk penanganan masalah Covid19, semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Covid19.

(2) Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah, dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah, bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus Covid19.

(3) Menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid19.

(4) Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kanyor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan.

(5) Melakukan antisipasi dampak Covid19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif. (mat) 

Loading...