Penyedia Mobdin untuk Pelarian Anak Isdianto Eks-Gubernur Kepri Dilidik Polisi

Loading...

Suarasiber.com – Ditreskrimsus Polda Kepri kini tengah menelusuri mobil dinas Pemprov Kepri No Pol BP 1373 A, yang digunakan sebagai sarana pelarian tersangka Ari Rosandi di Jakarta.

Mobil dinas Innova berwarna hitam itu digunakan tersangka Ari Rosandi, yang juga anak eks-Gubernur Kepri, saat ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Kepri di sekitar Bandara Soetta, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Mobil itu kini sudah diamankan polisi. Ari ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri tahun 2020.

Saat kasus itu terjadi Ari Rosandi menjabat jabatan eselon 4 di BKAD Pemprov Kepri. Sedangkan saat ini Ari sudah mutasi ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Kepri.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, mengatakan saat ditangkap Ari mengaku akan terbang ke Batam.

Namun, polisi menduga Ari akan kabur ke tujuan lain. Agar, jauh dari kemungkinan ditangkap polisi.

Sebelum ditangkap, Ari sudah dicari di sejumlah wilayah di Jakarta. Seperti di Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

“Kita akan cek apakah ada keterlibatan oknum yang memberikan mobil dinas Pemprov Kepri tersebut kepada pelaku untuk melarikan diri.

Dan apakah dia sengaja menyembunyikan tersangka atau turut serta dalam perkara ini,” kata Nasri seperti dilansir kabarbatam.com.

Informasi yang diperoleh redaksi suarasiber.com, mobil dinas Pemprov Kepri di Jakarta dikelola oleh Badan Penghubung Daerah Pemprov Kepri. Badan ini dipimpin pejabat setara eselon 3.

Puluhan Unit

Mobil dinas atas nama Pemprov Kepri di badan itu disebut berjumlah puluhan unit dan terdiri dari beragam merek.

Tak hanya mobil di kantor itu juga tersedia sejumlah pegawai honor, yang bertugas sebagai sopir mobdin.

Para pejabat Pemprov Kepri yang berurusan dinas menggunakan mobdin-mobdin tersebut. Termasuk jika diperlukan oleh para anggota Dewan Kepri.

Itu sebabnya ada mobil atas nama Setwan Kepri. Seperti yang digunakan Ari Rosnandi saat ditangkap polisi. (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...