Alias Wello Maju ke DPD RI di Pemilu 2024

Loading...

Suarasiber.com – H Alias Wello, resmi mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilihan calon anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Salah satu persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap calon senator ini, adalah memiliki dukungan pemilih.

Dan untuk Provinsi Kepri, jumlah syarat minimal dukungan pemilih adalah 2.000 suara, yang berasal dari minimal 4 kabupaten/kota di Kepri.

Alias Wello yang mantan Bupati Kabupaten Lingga telah menyerahkan syarat dukungan pemilih berjumlah 2.288 suara dari 6 kabupaten/kota ke KPU Provinsi Kepri.

Persyaratan yang diserahkan Alias Wello tersebut sudah diperiksa KPU Kepri. Yang sudah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU.

Selanjutnya KPU Provinsi Kepri dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan Verifikasi Administrasi terhadap data dan dokumen bakal calon anggota DPD yang telah diinput dan diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan.

Hal itu tertuang dalam berita acara KPU Kepri Nomor 69/PL.01.1-BA/21/20022 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih bakal calon anggota DPD Provinsi Kepri.

Berita Acara tersebut diteken Ketua KPU Kepri Sriwati SE MM, Kamis (29/12/2022). Ikut menandatangani juga anggota KPU Kepri, Arison SPt MM dan Parlindungan Sihombing SSos.

Dokumen penerimaan persyaratan pendaftaran Alias Wello diterima redaksi suarasiber.com dari Ady Indra Pawennari, Liason Officer H Alias Wello sebagai calon anggota DPD RI, Kamis (29/12/2022).

Alias Wello sudah pernah mendaftar sebagai calon anggota DPD RI Plpada Pemilu 2019. Namun, urung maju karena gagal mendaftar karena surat pengunduran diri sebagai Bupati Kabupaten Lingga tidak diterbitkan Mendagri.

Kini, Alias Wello kembali mengajukan diri sebagai calon senator dan sudah mendapat dukungan dari 6 kabupaten/kota di Provinsi Kepti. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...