Ternyata Ini Alasan Sambo Gugat Jokowi-Kapolri soal Pemecatan Dirinya

Loading...

Suarasiber.com – Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J semakin hangat karena Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kedua orang tersebut dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan dirinya sebagai Kadiv Propam Polri.

Melansir detik.com, gugatan itu disampaikan Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, Jumat (30/12/2022). Menurut Arman, kliennya melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional dan mandiri selama menjadi anggota Polri. Bahkan selama bekerja Sambo sudah mendapatkan 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya itu.

Ferdy Sambo, imbuh Arman, telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua bergulir. Saat itu tanggal 22 Agustus. Namun ditolak hingga akhirnya kliennya dinyatakan dipecat dari institusi Polri. Surat pengunduran itu ditujukan kepada tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Arman menekankan pengunduran Ferdy Sambo itu sejatinya telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Dalam pasal tersebut, kata Arman, terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.

“Terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Di tengah beratnya proses hukum yang menjerat Sambo, Arman berharap negara dapat mempertimbangkan jasa Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri. Soal gugatan pihak Sambo ke PTUN, disebutnya hal biasa dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara.

“Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan,” ungkapnya.

Gugatan tertuang dalam website PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Jumat (29/12/2022). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai tergugat adalah Presiden RI dan Kapolri.

Berikut permohonan Ferdy Sambo SH SIK MH:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...