Gubernur Tak Bisa Asal Terbitkan WIUP

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Meski memiliki kewenangan untuk menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam atau batuan, akan tetapi gubernur harus lebig dulu mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota.

Hal itu diatur di pasal 20 ayat (2) huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor : 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal serupa juga berlaku untuk penerbitan WIUP mineral logam dan batubara. Itu tertuang di pasal 10, ayat (2) huruf (b). Bahwa, sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau batubara, gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/wali kota.

“PP ini masih berlaku, hanya kewenangan pemberian WIUP dan IUP yang beralih dari kabupaten/kota ke provinsi,” kata praktisi hukum di Kepri, Syam Daeng Rani, kepada media, Minggu (11/2/2018).

Pernyataan Syam Daeng ini, diharapkan dapat menyudahi polemik yang berkembang di kalangan pengusaha pertambangan bahwa sejak terbitnya Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka rekomendasi bupati/wali kota tak diperlukan lagi dalam pemberian WIUP.

“Ini tak perlu dipolemikkan, aturannya sudah jelas. Kalau ada kabupaten/kota yang merasa dirugikan oleh provinsi dalam hal prosedural perizinan ini, bisa saja melakukan gugatan hukum,” jelas Syam Daeng. (mat)

Loading...