3 Peringatan Sebelum Kendaraan Dianggap Bodong Lantaran Tak Bayar Pajak

Loading...

Suarasiber.com – Warga Indonesia yang menganggap mengendarai kendaraan yang tak dibayarkan pajak 5 tahunannya selama dua tahun berturut-turut masih bisa berkelit saat razia hendaknya berpikir ulang. Jangan sampai kendaraan tersebut dianggap bodong.

Ya, mulai 2023 kendaraan yang pajak 5 tahunannya habis dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang bakal jadi bodong. Kendaraan itu tak akan lagi bisa diregistrasi ulang lantaran datanya sudah dihapus.

Berpedoman pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021, tidak begitu saja penghapusan data dilakukan. Pemilik kendaraan masih diberikan kesempatan dengan menerima tiga peringatan.

Melansir detikFinance, Sabtu (17/12/2022) berikut rincian peringatan tersebut.

a. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika penerima peringatan nggak ambil peduli, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

Selain itu, penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan itu rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun enggak bayar (STNK), blokir,” tegas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...