Jenderal Berbintang Satu Polri Ini Terancam Pidana karena Terlibat Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Loading...

Suarasiber.com – Enam orang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diancam pidana karena dinilai menghalangi penyidikan atau obstruction of justice oleh timsus Polri.

Berkas keenam orang tersebut akan segera dilimpahkan dari timsus ke penyidik di Bareskrim.

Hal ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Keenam orang ini tersaring dari 18 orang, yang awalnya di tempatkan khusus (patsus). Termasuk, tiga lainnya yang sudah jadi tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E.

Dari enam orang tersebut, salah seorang di antaranya berpangkat perwira tinggi (pati), yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Hendra menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.

Selain Hendra, yang dinilai menghalangi penyidikan, adalah sebagai berikut: Kombes Agus Nurpatria, Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri dan AKBP Arif Rahman Arifin, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo, PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto, PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...