Pasangan Suami Istri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diancam Hukuman Mati

Loading...

Suarasiber.com – Nyonya Sambo alias Putri Candrawathi alias PC diancam hukuman dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara atau hukuman mati. Putri Candrawathi diancam mati setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik timsus Polri dan diumumkan, Jumat (19/8/2022).

Pasal yang sama juga dikenakan terhadap Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan Kuwat Ma’ruf.

Pengumumam disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers.

Penyidik menyimpulkan berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTv, yang ditemukan. Setelah sebelumnya dinyatakan hilang.

Andi Rian menyebutkan tersangka PC alias Putri Candrawathi alias Ny Sambo belum ditahan karena masih dalam keadaan sakit. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...