LPSK Tolak Berikan Perlindungan, Status Ny Sambo Tak Jelas, Saksi Bukan, Korban Juga Bukan, Jadi?

Loading...

Suarasiber.com – Status Ny Sambo alias Putri Candrawathi, istri tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo kini dipertanyakan.

Menyusul penolakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan yang dimintanya.

Penolakan itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Dasar penolakan karena Bareskrim telah menghentikan menghentikan laporan polisi yang dilaporkannya tentang dugaan pelecehan seksual oleh alm Brigadir J.

Dengan penghentian laporan itu, berarti Ny Sambo bukan korban atau saksi di kasus pelecehan yang ternyata tidak ada.

Selain itu, sampai saat statusnya juga bukan saksi di kasus pembunuhan berencana alm Brigadir J. Meski dia berada di TKP pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Hasto mengatakan saat ini status Ny Sambo tidak jelas. Karena dia bukan korban, bukan saksi atau berstatus lain.

Sebelumnya, Bareskrim telah meneliti bahwa dugaan pelecehan yang dilaporkan Ny Sambo, (8/7/2022) di Duren Tiga, tidak ada.

“Tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).

Timsus sendiri saat ini sudah menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat orang tersebut berada di TKP Duren Tiga, rumah dinas Sambo.

Keempatnya, Irjen Ferdy Sambo bekas Kadiv Proppam Polri dan bekas Kepala Satgassus Polri, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Ma’aruf.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada konferensi pers, Selasa (9/8/2022), menyatakan ada 5 orang di TKP Duren Tiga.

Kelimanya, adalah empat orang tersangka tersebut di atas dan Ny Sambo alias Putri Candrawathi. Yang permohonan perlindungannya ditolak LPSK.

Penolakan LPSK itu membuat status Ny Sambo saat ini, tidak jelas. Apakah akan menyusul suaminya sebagai tersangka? Hanya Timsus Polri yang tahu. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...