Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Loading...

Suarasiber.com – Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap alm Brigadir J oleh penyidik Timsus Polri.

Istri Ferdy Sambo dikenakan pasal turut serta merencanakan pembunuhan Ferdy Sambo. Dan diancam hukuman mati. Saat ini PC masih sakit dan belum ditahan.

Pengumuman penetapan disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022) dalam konferensi pers.

Selanjutnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan PC, istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti CCTv di Saguling serta di dekat TKP.

Keterangan saksi dan rekaman CCTv menjadi petunjuk sekaligus menjadi barang bukti di Duren Tiga.

Dengan demikian saat ini ada 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kelimanya, adalah Irjen Ferdy Sambo bekas Kadiv Proppam Polri dan bekas Kepala Satgassus Polri, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Ma’aruf serta Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Selain Putri, berkas 4 tsk segera diserahkan ke kejaksaan sebagai penuntut. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...