Minggat dari Rumah, ABG 14 Tahun Jadi Korban Asusila Pacarnya Berkali-kali

Loading...

Suarasiber.com – Sebut saja Kuntum, gadis belia berusia 14 tahun memilih pergi dari rumah karena merasa terkekang dengan aturan orang tuanya. Kepergiannya berujung petaka, karena ia justru menjadi korban asusila pacarnya sendiri, MD (19).

Kisah ini berawal pada 22 Oktober 2022 kira-kira pukul 15.00 WIB, saat Kuntum janjian dengan MD untuk janjian di Puskesmas Seipanas, Batam. Oleh MD, Kuntum diajak jalan-jalan kemudian mampir ke rumah teman MD berinisial BB.

Namun BB sedang keluar kerja, yang ada BL, pacar BB. BL kemudian duduk di balkon, sementara Kuntum dan MD masuk ke kamar BB. Di kamar inilah MD merayu pacarnya agar bersedia berhubungan badan layaknya suami istri.

Kuntuk menolak, namun MD terus merayu. Hingga keluar senjata pamungkasnya.

“Udah tenang aja, nanti kalau hamil aku pasti tanggung jawab,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menirukan pengakuan MD saat konferensi pers, Sabtu (5/11/2022).

Korban kemudian meluluskan permintaan pacarnya. Hingga tanggal 27 Oktober, keduanya sudah melakukan perbuatan terlarang sebanyak 5 kali.

Orang tua Kuntum sendiri sudah membuat laporan anaknya hilang pada 22 Oktober 2022 ke Polsek Seibeduk yang segera ditindaklanjuti. Kuntum ditemukan polisi pada 27 Oktober pukul 13.00 WIB. Gadis ini ditemukan bersama kelurganya.

Di kantor polisi, Kuntum mengaku kepada orang tuanya sudah disetubuhi MD lima kali. Sementara Kuntum mengatakan kepergiannya dari rumah karena merasa terkekang dengan peraturan orang tuanya di rumah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...