Ferdy Sambo Dipecat sebagai Polisi, Irjen Prasetyo: Ditentukan Hari Ini

Loading...

Suarasiber.com – Nasib bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan ditentukan hari ini, Kamis (25/8/2022).

Setelah selesainya sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir Yoshua.

“Ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (25/8/2022).

Polri sudah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Di kasus ini, Polri menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya yaitu Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian (tkp) dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah tersebut adalah tembak menembak.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakakan melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Ferdy Sambo sudah hadir sejak pukul 07.30 pada sidang yang dipimpin Kabaintelkam Polri. Kemudian selaku anggota sidang komisi, hadir pula Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...