Judi di Batam Disikat, Pemain Kartu Remi hingga Gelper Diangkat

Loading...

Suarasiber.com – Seperti di daerah lain, polisi tengah memburu siapa saja warga yang saat ini main-main dengan judi. Bentuk apapun. Online atau offline.

Di Batam, Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan pada Mei sampai Agustus pihaknya membongkar 6 kasus judi. Tiga kasus sudah dirilis sebelumnya, dan 3 kasus dirilis Selasa (23/8/2022).

Didampingi Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas Akp Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Iptu Haris Duta Kottama, Nugroho menjelaskan, 3 kasus diungkap berupa judi karti song, remi dan gelper.

Kasus judi kartu song ditemukan di Ruli Tangki Seribu Kelurahan Seraya Kecamatan Batu Ampar, 18 Agustus. Empat digelandang. Polisi membawa barang bukti uang, kartu remi dan tong.

Pada 20 Agustus, polisi mengungkap gelper dengan taruhan uang di Ruli Kampung Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Mukakuning, Sei Beduk. Tiga orang dan 18 menin serta sejumlah uang diamankan.

Selanjutnya pada 21 Agustus dibongkar judi pimpong di Komplek Berniaga Nagoya Blok I Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja. Dari tempat ini diangkut 4 warga serta sejumlah barang bukti.

“Saya menindaklanjuti instruksi pimpinan dan saya imbau masyarakat Kota Batam menjauhi praktik judi. Apabila kedapatan pasti kami tindak,” janji Kapolres Barelang.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...