Oknum Guru Mengaji di Batam Diduga Setubuhi 4 Penghuni Panti Asuhan dan Cabuli 6 Lainnya

Loading...

Suarasiber.com – AS yang berusia 20 tahun sudah 15 tahun tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Batam, Kepri.

Dipercaya menjadi guru mengaji oleh pengelola panti asuhan, ia justru diduga melakukan perbuatan tercela.

Total ada 10 anak panti asuhan yang menjadi korban, usianya antara 8 sampai 17 tahun. Empat diantaranya disetubuhi, sementara lainnya dicabuli.

Untuk korban berusia 8 – 11 tahun, mereka diimingi uang jajan. Sedangkan yang berusia 11 – 17 tahun diancam dipukuli pakai rotan jika berani melaporkan apa yang dialaminya kepada orang lain atau orang tuanya.

Tindakan asusila ini dilakukan AS sejak 2021 lalu. Sementara AS ditangkap pada Senin (27/6/2022) pukul 17.51 WIB di panti asuhan tempatnya bekerja dan tinggal.

Berdasarkan penjelasan Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, SSos, Kamis (30/6/2022) AS menyetubuhi empat gadis bawah umur yang menjadi murid mengajinya saat mandi atau sedang tidur.

Saat menyampaikan keterangan di Mapolsek Bengkong, Kapolsek didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH; Kanit Reskrim, Iptu Rio Ardian, SH; Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A, Ratnawati Sitorus.

Kepada polisi, AS mengaku sering menyaksikan gambar atau foto perempuan-perempuan seksi di media sosial.

Kejadian ini terungkap saat liburan sekolah, anak-anak yang dititipkan di panti asuhan pulang ke rumah saudara atau orang tuanya. Kesempatan ini pun digunakan empat korban yang disetubuhi melapor ke orang tuanya.

“Pada 27 Juni 2022 orang tua membawa mereka ke RS Embung Fatimah untuk visum. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke polisi,” ungkap Bob Ferizal.

Pada hari yang sama, sore harinya, unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian SH MH mendatangi panti asuhan tempat AS tinggal. Ia diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Bengkong mengimbau masyarakat agar tetap mengawasi mereka yang dititipkan di panti asuhan. “Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan masyarakat. Kami pastikan pelaku akan di jerat dengan hukuman yang seberat – beratnya,” tuturnya.

Mengingat kejadian ini bukan hanya sekali dua kali, Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A Ratnawati Sitorus pun mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap panti asuhan yang akan dititipi anak.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...