Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris di Batam, Seorang Diantaranya Pengojek

Loading...

Suarasiber.com – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 4 terduga teroris di Batam, Kepri, Kamis (16/12/2021) siang.

Penangkapan di Batam ini dilakukan usai tim membekuk 9 terduga teroris di Sumut.

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar membenarkan penangkapan 4 terduga teroris tersebut.

“Mereka ditangkap di tempat terpisah oleh penyidik Densus 88,” ujarnya kepada media.

Namun ia tidak menjelaskan lebih jauh identitas terduga serta dari jaringan mana.

Salah satu lokasi penggerebakan terduga teroris di Batam dilakukan di sebuah rumah di kawasan Kavling Kamboja, Dapur 12, Kecamatan Sagulung.

Hal ini dibenarkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan oleh Densus 88 Satgas wilayah Kepri yang diback up oleh Polda Kepri

Sementara menurut warga, kedatangan Tim Densus 88 pada pukul 12.00 WIB. Mereka menggunakan senjata laras panjang. Seseorang yang tinggal di rumah tersebut, HT, kemudian dibawa.

Informasinya, HT bekerja sebagai pengojek. Ia tinggal bersama istrinya.

Warga menuturkan, HT selama ini cukup ramah dengan tetangga sekitarnya. Ia memiliki kegemaran olahraga memanah.

Bahkan beberapa anak di perumahan tempat ia tinggal diajari memanah olehnya.

Penangkapan di Tempat Lain

Sebelum penangkapan empat terduga teroris di Batam, Tim Densus 88 sudah terlebih dahulu menangkap sembilan orang terduga teroris di Sumatera Utara (Sumut).

Mereka ditanhkap dari lokasi berbeda, yaitu di Medan, Langkat, Binjai, dan Tanjungbalai.

“Total penangkapan tujuh di wilayah Medan, Langkat, Binjai, Belawan, Medan barat, dua di wilayah Tanjungbalai. Total penangkapan sembilan orang,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Selain di wilayah tersebut di atas, Ramadhan juga mengatakan Tim Densus ** juga membekuk terduga teroris lain dari Sumatera Selatan (Sumsel).

Jika ditotal, terduga teroris yang diamankan hari itu oleh Densus mencapai 14 orang.

Tentang Tim Densus 88

Detasemen Khusus (Densus) 88 – Anti Teror Detasemen Khusus 88 atau Densus 88. Foto – polisi.com

Melansir polisi.com, Detasemen Khusus (Densus) 88 – Anti Teror Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan terorisme di Indonesia.

Pasukan khusus ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Beberapa anggota juga merupakan anggota tim Gegana.

Detasemen 88 dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

Densus 88 di pusat (Mabes Polri) berkekuatan diperkirakan 400 personel ini terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu.

Selain itu masing-masing kepolisian daerah juga memiliki unit antiteror yang disebut Densus 88, beranggotakan 45-75 orang, namun dengan fasilitas dan kemampuan yang lebih terbatas.

Fungsi Densus 88 Polda adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah. Melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara R.I.

Densus 88 adalah salah satu dari unit antiteror di Indonesia, di samping Detasemen C Gegana Brimob, Detasemen Penanggulangan Teror (Dengultor) TNI AD alias Grup 5 Anti Teror, Detasemen 81 Kopasus TNI AD (Kopasus sendiri sebagai pasukan khusus juga memiliki kemampuan antiteror), Detasemen Jala Mengkara (Denjaka) Korps Marinir TNI AL, Detasemen Bravo 90 (Denbravo) TNI AU, dan Satuan Antiteror BIN.

Satuan ini diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani pada tanggal 26 Agustus 2004.

Detasemen 88 yang awalnya beranggotakan 75 orang ini dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian yang pernah mendapat pelatihan di beberapa negara. Tahun 2011 jumlah personil Densus 88 adalah 337 orang.

Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28). Undang-undang tersebut populer di dunia sebagai “Anti-Terrorism Act”.

Angka 88 berasal dari kata ATA (Anti-Terrorism Act), yang jika dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini kedengaran seperti Eighty Eight (88). Jadi arti angka 88 bukan seperti yang selama ini beredar bahwa 88 adalah representasi dari jumlah korban bom bali terbanyak (88 orang dari Australia), juga bukan pula representasi dari borgol.

Pasukan khusus ini dibiayai oleh pemerintah Amerika Serikat melalui bagian Jasa Keamanan Diplomatik (Diplomatic Security Service) Departemen Luar Negeri AS dan dilatih langsung oleh instruktur dari CIA, FBI, dan U.S. Secret Service.

Kebanyakan staf pengajarnya adalah bekas anggota pasukan khusus AS. Informasi yang bersumber dari FEER pada tahun 2003 ini dibantah oleh Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Zainuri Lubis, dan Kapolri Jenderal Pol Da’i Bachtiar.

Sekalipun demikian, terdapat bantuan signifikan dari pemerintah Amerika Serikat dan Australia dalam pembentukan dan operasional Detasemen Khusus 88. Pasca-pembentukan, Densus 88 dilakukan pula kerja sama dengan beberapa negara lain seperti Inggris dan Jerman. Hal ini dilakukan sejalan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasal 43. (masjai)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...