Saat Majelis Hakim Harus Melepas Toga di Persidangan Perkara Pembunuhan Supartini

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ada pemandangan yang berbeda di persidangan perjara pembunuhan Supartini oleh terdakwa Nasrun DJ, Rabu (28/11/2018) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Di tengah persidangan, majelis hakim yang diketuai Eduart MP Sihaloho MH, menskor sidang 5 menit.

Eduart meminta semua anggota majelis hakim, Corpioner SH, Ramauli H Purba MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum Suharjo SH, Dicky Riawan SH dan Dicky Eldina Oktaf SH serta TA Pandia, panitera pengganti, agar melepas toga.

[irp posts=”13004″ name=”Saat Majelis Hakim Harus Melepas Toga di Persidangan Perkara Pembunuhan Supartini”]

[irp posts=”12999″ name=”Kalau Hanya Buat Acara Libatkan 20 Ribu Penonton Gampang, Tetapi…”]

[irp posts=”12994″ name=”Teriakan dan Cacian Keluarga Korban Awali Sidang Nasrun”]

Toga adalah baju hitam yang digunakan saat persidangan di pengadilan. Menjawab suarasiber.com, Rabu (28/11/2018) seusai sidang, TA Pandia, menjelaskan bahwa toga itu memang harus dilepaskan saat sidang. Jika persidangan memeriksa saksi yang masih di bawah umur.

“Tadi akan ada saksi yang masih di bawah umur. Jadi toganya harus dilepaskan dulu,” kata TA Pandia.

Setelah keterangan dari saksi yang masih di bawah umur selesai, baju toga itu dikenakan kembali. Setelah mengenakan toga barulah Eduart mengetuk palu menutup sidang. Dan, menunda sidang sepekan ke depan. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi. (mat)

Loading...