Romantika Nasrun dan Supartini: Berawal dari Hubungan Kerja Atasan dan Bawahan, Berakhir di Kuburan dan Pengadilan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ada 6 orang saksi perkara terdakwa Nasrun dihadapkan jaksa penuntut umum Nolly Wijaya SH ke persidangan, Rabu (21/11/2018) pukul 13.20 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sidang dipimpin Eduart MP Sihaloho SH MH.

Keenam orang saksi adalah M Ali Harahap (polisi), Fitriani, Slamet, Sunyoto, Ronald (Basarnas), Andriyanto (Basarnas). Mereka menerangkan kronologi peristiwa pembunuhan Supartini dari sejak keluar rumah hingga ditemukan sudah jadi jenazah.

Dari persidangan ini terungkap, hubungan mesra antara terdakwa Nasrun DJ (58) dan Supartini (37), berawal dari hubungan atasan dan bawahan. Keduanya juga sekantor di perusahaan properti Sinar Bodhi di Tanjunguban.

Keterangan awal disampaikan saksi M Ali Harahap, yang mengatakan pagi itu, Minggu (15/7/2018) pagi, diperintahkan ke jembatan 3 arah Wacopek karena ada informasi laporan penemuan mayat.

Setelah sampai di lokasi bersama beberapa rekannya mereka menjumpai sesosok mayat di kaki jembatan 3, dan dibungkus karung yang kakinya kelihatan, Minggu (15/11/2018) pagi. Kontak Basarnas dan bersama polisi tarik mayat ke darat.

Kemudian memasukkan mayat ke dalam kantung mayat. Karungnya dibuka terlihat mayat perempuan, dan ada 3 buah batu granit di dalam karung. Pakaiannya lengkap.

Namun, wajahnya dalam keadaan sudah hancur, kaki dan tangan terikat tali rafia. Di rumah sakit pakaiannya dibuka, tak ada identitasnya. Kondisi jenazah sudah bengkak.

Korban Supartini (37) anak no 8, kata Slamet, abang korban. Disebutkan juga korban keluar dari rumah, Jumat (13/7/2018) jam 20.00. Dia izin mau cari kue ke Jalan Pattimura, naik sepeda motor warna hitam yang dipinjam dari saudaranya.

[irp posts=”12724″ name=”Asal Comot Video Soal KTP dan Pilpres 2019 di FB Lalu Diunggah di Youtube, Syaifudin Ditangkap”]

[irp posts=”12721″ name=”Cabul Antara Atasan dan Bawahan Bisa Dipidana dan Bisa Dilaporkan Siapa Saja”]

[irp posts=”12714″ name=”Pimpin Rapat Kabinet, Presiden Jokowi Batal Datang ke Kabupaten Lingga”]

Sebelumnya korban pernah bekerja di perusahaan properti Sinar Bodhi di Tanjunguban sekitar 10 tahunan. Saat kejadian sedang tidak bekerja. Sudah pernah menikah punya anak satu orang laki-laki (5), dan sudah pisah.

Kakak korban Fitriani, mengenali pakaian dan asesoris di tubuh korban. Senin (16/7/2018) jenazah baru dibawa balik ke rumah. Dan, sorenya dikebumikan. Fitriani sebut tahu terdakwa datang melayat ke rumah tapi tak lihat langsung.

Ketiga saksi tahu terdakwa ditangkap dari media online dan media sosial. Sunyoto, abang korban tahu adiknya dan terdakwa pernah bekerja bersama sebagai atasan dengan bawahan.

Fitriani mengaku tak pernah lihat korban dan terdakwa jalan bersama. Tapi dia tahu antara korban, dan terdakwa pernah sebagai atasan dan bawahan di Sinar Bodhi.

Saksi-saksi juga menjelaskan tentang sikap korban sehari-hari. Sekaligus memastikan barang bukti yang ditunjukkan ke persidangan.

Sementara terdakwa Nasrun, yang mengenakan baju kemeja kotak dan songkok haji juga ikut menyaksikan bukti-bukti itu. Terdakwa didampingi tim kuasa hukum, Suharjo SH, Dicky Riawan SH dan Dicky Eldina Oktaf SH.

Keluarga korban minta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa. Dan, seberat-beratnya. Mereka juga tidak mau memaafkan terdakwa. (mat)

Loading...