Palak Pemotor Rp2,2 Juta Gegara Tak Ada Spion, Oknum Polisi di Bogor Terancam Dipecat

Loading...

Suarasiber.com – Ulah seorang oknum polisi baru-baru ini membuat nyali sejumlah warga di Bogor ciut. Sebab ia meminta “denda” Rp2,2 juta kepada seorang pengendara motor hanya gegara melanggar lalulintas.

Kejadian ini dialami oleh seorang warga pada 23 April 2022, pukul 04.00 WIB. Tak lama kemudian diviralkan di Twitter.

Kekesalam pemotor tadi kemudian diunggah ulang akun @Bogorfess_. Disebutkan jika kejadian di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Korbannya adalah seorang perempuan, yang kendaraannya tak dilengkapi spion. Namun kelengkapan dan surat kendaraan lengkap.

Ia kemudian meminta untuk ditilang, namun tak juga dilakukan polisi berinisial SAS.

Karena takut ancaman dipenjara selama 14 hari, akhirnya korban mentransfer uang ke rekening atas nama Syarif Alfred Simanjuntak. Namun bukan sejumlah Rp2,2 juta seperti yang diminta, hanya Rp1,2 juta.

Melansir jawapos.com, Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah diamankan Propam Polrestabes Kota Bogor.

Sementara Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Ahad (24/4/2022), mengatakan begitu mendapatkan informasi Propam langsung merespons dengan cepat.

Langkah penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran pun dilakukan terhadap korban.

“Yang bersangkutan ditahan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik. Keputusannya dapat dipecat,” tegas Susatyo, mengutip detik.com.

Bripka SAS dinilai melanggar kode etik terancam sanksi pemecatan. Propam Polresta Bogor mengenakan 3 pasal berlapis kepada Bripka SAS.

“Pasal yang di langgar, Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Susatyo dalam keterangan tertulis.

Susatyo menekankan kembali, Bripka SAS akan menerima sanksi pemecatan.

“Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan),” tegas Susatyo. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...