Masrur Amin: Kalau Haji Permata Salah, Tak Seharusnya Dihukum Mati Seperti Itu

Loading...

Suarasiber.com – Penembakan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Indragiri Hilir yang menewaskan Haji Permata telah dilaporkan polisi oleh keluarga korban.

Polda Kepri pun memanggil sejumlah saksi. Ada saksi yang menceritakan bagaimana penembakan itu terjadi.

Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam Masrur Amin, Minggu (17/1/2021).

“Usai ditembak dari jarak sekitar belasan meter, Haji Permata seketika ambruk di atas kapalnya. Sesaat kemudian, Haji Permata meninggal dunia. Jasad Haji Permata dibiarkan begitu saja oleh petugas Bea Cukai, tanpa ada bantuan atau diantar ke pihak keluarga,” ungkap Masrur Amin, seperti dikutip suarasiber dari kabarbatam.com.

Berdasarkan keterangan saksi, imbuh Masrur, kapal yang ditumpangi Haji Permata ditabrak agar tidak dapat bergerak.

Hal itu membuat kerabat dan paguyuban bertanya-tanya. “Kenapa Bea Cukai memiliki seperti dendam seperti ini kepada H Permata?” ungkap Masrur Amin.

Dari dua saksi yang sudah diperiksa polisi, mereka mengatakan tidak melihat Haji Permata melompat ke kapal Bea Cukai. Terkait luka di kepala dan kaki anggota Haji Permata, saksi mengatakan karena serpihan kaca akibat tembakan petugas Bea Cukai yang menembus kaca speedboat sebelum mengenai tubuh Haji Permata.

Soal aksi saling kejar antara kapal patroli Bea Cukai dan kapal rombongan Haji Permata sudah berlangsung sejak masih di Perairan Bintan.

Ketika berada di Perairan Sungai Bela, dan petugas Bea Cukai berhasil menguasai rokok, penembakan pun terjadi.

“Bea cukai menembak tidak diposisi kapal mereka, tetapi menembak diposisi kapal Haji Permata bermuatan rokok yang mereka sita. Ada tiga orang oknum Bea Cukai naik keatas kapal tersebut,” terangnya.

Ditegaskan Masrur Amin, pihaknya tidak mengarang cerita. Juga tidak melakukan pembelaan atau mengatakan Haji Permata benar. Hanya, kesalahan Haji Permata tidak mesti mendapatkan hukuman dengan hukuman mati seperti itu.

“Seharusnya dilumpuhkan saja, bukan ditembak mati,” pungkasnya.

Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tembilahan telah membuat siaran pers terkait penindakan dugaan kasus penyelundupan rokok dari Batam tujuan Tembilahan.

Petugas menyita menyita dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar. Barang bukti diamankan ke Tanjungbalai Karimun untuk pengembangan lebih lanjut. (mat)

Loading...