iPhone 11 Pro Akhiri Kisah Asmara Pemuda Tampan Ini ke Dalam Bui

Loading...

Suarasiber.com – Karena masalah asmara, Muhammad Iqbal, seorang pemuda tampan bertubuh atletis diamankan polisi, Rabu (6/4/2022) petang.

Sebelum diamankan polisi, Iqbal dilaporkan ke polisi oleh pacarnya sendiri, Nur Marta. Kini, Iqbal pun harus menanggung perbuatannya secara hukum.

Asmara yang berujung ke kriminal itu berawal saat Iqbal melihat pacarnya sedang berjalan bersama temannya dengan mobil, Minggu (6/4/2022) sekitar pukul 20.00.

Setelah itu, pelapor atau pacarnya itu meminta Iqbal menjemputnya. Dan, dengan sepeda motor pasangan muda ini pun berjalan ke arah Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Ternyata, selama dalam perjalanan keduanya bertengkar hebat. Hingga Iqbal sampai memukul-mukul kaki pacarnya sambil mengendarai motor.

Bahkan, Iqbal pun mengancam akan membunuh pacarnya itu. Jika hubungan asmaranya diputus.

Diperlakukan seperti itu, pacarnya meloncat dari motor yang sedang berjalan. Meski terjatuh tapi dia bangun dan akan jalan sendiri tanpa pacarnya.

Iqbal pun memutar sepeda motornya dan mendatangi pacarnya. Tapi kedatangannya untuk merampas dompet serta ponsel Iphone 11 Pro berwarna biru yang harga jualnya sekitar Rp20 juta milik korban. Dan berlalu meninggalkan korban di jalan.

Nur Marta tak terima dengan perbuatan pacarnya itu dan melapor ke polisi. Masalah asmara mereka pun berujung ke kriminal.

Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Tanjungpinang melacak keberadaan terlapor. Dan diketahui berada di sekitaran Jalan Citra, Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 14.00.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang pun bergerak dipimpin Kanit, Ipda M Yuda Firmansyah S Tr.K.

Sekitar setengah jam kemudian tim berhasil menemukan posisi Iqbal di Jalan Citra Gang Citra dan langgsung diamankan.

Ikut diamankan juga sejumlah barang bukti. Antara lain Iphone 11 Pro, sebuah dompet kulit warna hitam, kartu ATM BCA, ATM Cimb Niaga dan kartu tahapan Xpresi BCA.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Sya’ban. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...