Seorang “Pemain” Solar Ilegal Ditetapkan sebagai Tersangka
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan DP, sebagai tersangka dugaan pelanggaran pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang penyimpanan, pengangkutan, dan perniagaan tanpa izin usaha.
DP ditangkap, Selasa (9/10/2018) saat tengah mengisi solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Batu Hitam. Selain menetapkan DP sebagai tersangka, Satreskrim juga mengamankan 1 unit mobil Panther No Pol BP 1406 TB. Dan, sekitar 100 liter solar.
[irp posts=”11389″ name=”Ini 4 Fakta Tenggelamnya Kapal Pusesmas Keliling di Anambas”]
[irp posts=”11385″ name=”Satu Korban Belum Ditemukan dalam Insiden Karamnya Kapal Puskel Anambas”]
[irp posts=”11382″ name=”Jenazah Rindang menunggu Diterbangkan ke Jakarta”]
Penetapan DP sebagai tersangka disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwi Hatmoko Wiraseno menjawab suarasiber.com, Jumat (12/10/2018).
“Kemarin sudah paparan dan kita tetapkan DP sebagai tersangka,” kata Dwi HW.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini ada 3 unit mobil yang diamankan. Satu unit di Satreskrim Polres Tanjungpinang, dan 2 unit lainnya di Polsek Tanjungpinang Timur. Yang masih dalam penyelidikan dan penyidikan Polsek. (mat)