Gugatan Moeldoko yang Ke-13 Kalinya Ditolak Lagi, Sekjen Riefky: Semoga Sadar dan Dapat Hidayah Ramadan

Loading...

Suarasiber.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan dua permohonan banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.

Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat, mengatakan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan.

“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah Bulan Suci Ramadan. Kami mengapresiasi majelis makim pada 2 perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Riefky dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

Riefky menambahkan, hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal, 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ditolak oleh berbagai institusi negara.

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Riefky berharap pihak Moeldoko berhenti, untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, kami mendoakan semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” sebut Riefky.

Putusan kedua perkara tersebut diatas telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA), Selasa (26/4/2022).

Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...