Pak Hakim Cabul yang Rekam Bu Hakim Mandi Dipindahkan ke Natuna

Loading...

Suarasiber.com – Mahkamah Agung (MA) melakukan promosi dan mutasi 402 hakim di seluruh Indonesia.

Satu diantaranya ialah hakim BPT yang beberapa waktu lalu sempat heboh karena ketahuan merekam temannya, hakim perempuan saat sedang mandi.

Atas ulahnya itu, BPT dilaporkan korban dan yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin untuk Periode Maret 2022.

Melansir detik.com, MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim. Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umum 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan Umum 5.1.3. Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e.

“Benar hakim tersebut dijatuhi hukuman disiplin terkait merekam dengan HP-nya hakim wanita sekantor yang sedang mandi,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

Kabar terbaru, BPT akan dipindahtugaskan ke Pengadilan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna.

Hal ini seperti dituliskan dalam salinan hasil promosi dan mutasi hakim yang dipublish Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Kamis (28/4/2022).

Pemindahan BPT dilakukan oleh pimpinan Mahakamah Agung (MA) dalam rapat pada Rabu (27/4/2022) kemarin.

PN Ranai merupakan pengadilan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, yang berdiri sejak 2008. Wilayah hukum PN Ranai tidak hanya meliputi Natuna, tapi juga Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perekaman bu hakim yang tengah mandi dilakukan di rumah dinas.

Kala itu BPT tengah menjalani isolasi mandiri akibat Covid-19. Saat mengetahui teman hakimnya mandi, ia mengintip lalu merekamnya dengan ponsel.

Ditambahkan Andi Samsan Nganro, perbuatan itu diketahui korban yang melaporkannya ke ketua pengadilan. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...