Ditetapkan Tersangka, Doni Salmanan Ditahan

Loading...

Suarasiber.com – Doni Salmanan yang diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana judi online dan pencucian uang yang diduga merugikan banyak nasabah Qoutex ditahan.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan oleh polisi.

Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa oleh penyidik Bareksrim. Ia dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari, dilansir dari detik.com.

Hingga saat ini, Doni Salmanan masih berada di kantor polisi. Ia masih diperiksa oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka.

“Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” imbuh Ahmad Ramadhan.

“Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” sambungnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Quotex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.

Belakangan ini publik memang dikejutkan dengan laporan yang ditujukan untuk para affiliator binary option.

Dua nama yang terserat ialah Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya memang menjadi anak muda yang tajir, dengan materi dan barang mewah. Keduanya juga kerap memamerkan kekayaannya melalui media sosial.

Indra Kenz sudah ditahan beberapa hari sebelumnya. Selain Indra dan Doni, sejumlah nama juga dikabarkan akan diperiksa.

Selain mereka, orang-orang terdekatnya juga dimintai keterangan oleh Bareksrim. Seperti pacar Indra Kenz, Vanessa Khong. (zainal)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...