Digagalkan! Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9 M di Batam

Loading...

Suarasiber.com – Operasi Jaring Sriwijaya yang dilaksanakan Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjung Balai bersama Ditreskrimsus Polda Kepri membuahkan hasil.

Upaya penyelundupan 60 ribu benih lobster dengan nilai ditaksir mencapai Rp 9 miliar di perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau berhasil digagalkan, Minggu (2/4/2023).

Pengelundup menggunakan kapal super cepat High Speed Craft (HSC) untuk melakukan aksinya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan, pihaknya mengendus sebuah speedboat di pelabuhan tikus yang diduga melakukan kegiatan muat barang berupa benih lobster.

Pengejaran kemudian dilakukan hari Minggu dan pukul 06.30 WIB speedboat diamankan di Perairan Pantai Pulau Durian. Kapal beserta muatan diamankan di dermaga Bea Cukai, Tanjunguncang.

Rizki menambahkan, benih lobster yang berhasil diamankan langsung dilakukan pelepasan untuk menghindari kematian akibat terlalu lama didiamkan.

“Kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya oleh sebab itu harus segera dilepaskan,” tutur Rizki.

Pelepasan benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual dengan disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Marinir Batam.

“Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster,” jelasnya.

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar. (***/masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...